Pemblokiran Akun Transportasi Online
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam kehidupan di zaman sekarang yang sudah
berbasis online, semua sudah di mudahkan dengan adanya jasa transportasi
online. Baik itu dari kendaraan roda 2 hingga kendaraan roda 4, sampai banyak
masyarakat yang menjadikannya sebagai mata pencarian sampingan untuk menambah
pemasukan agar bisa hidup lebih layak di kerasnya ekonomi ibu kota.
Transportasi Online sendiri mempunyai definisi
suatu transportasi (kendaraan) berbasis aplikasi yang digunakan di sebuah
smartphone, dan driver diwajibkan untuk bisa mengoperasikan aplikasi tersebut
di smartphonenya. Di dalam aplikasi tersebut akan diketahui secara detail
tentang jarak, lama pemesanan, harga, nama driver, serta perusahaan
pengelolanya.
Kemanan bagi penumpang sudah termasuk terjamin
karena seluruh identitas driver sudah diketahui secara pasti, sebab perusahaan
pengelola telah melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan
kerjasama kemitraan.
Berikut hal-hal yang dapat diketahui oleh
pelanggan saat order jasa transportasi online :
·
Identitas
Pelanggan
·
Mudah menemukan
tukang ojek
·
Tidak perlu tawar
menawar
·
Bisa menemukan
pengendara yang tahu lokasi tujuan
·
Mengetahui harga
secara pasti sebelum berangkat.
·
Foto pengendara
Sebaliknya
jika dari pihak pengendara atau driver, sudah tidak perlu menawarkan kepada
pelanggan lagi dengan jasanya cukup mengambil order yang sudah ada jika ada
pelanggan yang membutuhkannya.
2.
Tujuan Studi
Kasus
Pembahasan studi kasus ini dilaksanakan agar
banyak pengguna yang menggunakan jasa transportasi online tidak sampai
melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pengelola
transportasi online.
Dari wujud studi kasus ini sama sekali tidak
bermaksud untuk menjelekkan ataupun yang membuat pihak pengelola transportasi
online merasa disalahkan dari sebuah pelanggaran-pelanggaran yang telah
dilakukan.
ISI LAPORAN
1.
Identitas Kasus
Langkah ini dimaksudkan untuk mengenal kasus
beserta gejala-gejala yang terjadi. Dalam kasus ini penulis sudah mengumpulkan
beberapa perkiraan yang mengakibatkan terjadinya kasus ini.
1.1.Pengumpulan Data
·
Nama Jasa
Transportasi Online : Ojek Online
"G"
·
Tempat :
Jakarta
·
Tanggal Kejadian : 10 April 2017
·
Pengaduan :
Customer Service
2.
Hasil Kejadian
Dalam jasa transportasi online ada beberapa
peraturan yang memang tidak boleh sampai dilanggar karena sanksi dari tiap
aturannya berbeda-beda.
Untuk kasus saat ini terjadi karena beberapa
faktor tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diperkirakan oleh pengelola
transportasi online tersebut. Untuk studi kasus ini akun yang telah dibuat
dianggap melanggar karena aktivitas mencurigakan, bahkan akun tersebut sampai
dibekukan atau biasa disebut dengan suspend. Dari gambar yang ada diberitahukan
akses untuk aplikasi dihentikan berarti tidak boleh digunakan lagi dari data
yang telah di daftarkan baik itu email dan nomor hp.
Di dalam sebuah notifikasi juga di cantumkan
sebuah link agar pengguna ingin mengajukan naik banding jika tidak melakukan
aktivitas mencurigakan tersebut.
Tapi dalam kasus ini teman saya yang telah
mengalami kejadian tersebut sebanyak 3x dalam melakukan naik banding tentang
akun yang telah di bekukan tapi tidak diterima mungkin terkait hal-hal lain
yang hanya pihak pengelola yang mengetahui.
Jika kalian yang mengalami hal serupa dan
ingin melakukan naik banding hanya tinggal klik link formulir tersebut. Untuk
tampilan dimana kalian akan mengajukan naik banding bisa melihat dibawah ini :
Dari gambar yang sudah ada bisa dilihat disitu
sudah ada kebijakan-kebijakan yang mengharus pengguna untuk naik banding jika
merasa keberatan dengan pembekuan akun. Untuk kolom yang disediakan dibutuhkan
Nama, Nomor Telepon, Alamat E-mail yang pernah di daftar kan untuk akun yang
telah dibekukan.
Setelah kolom identitas untuk pengguna ada
catatan dari pengelola tujuan dari adanya naik banding. dsitu tertulis :
Tujuan
Naik Banding dibuat*
Silahkan
Jelaskan, alasan pengaktifan ulang Aplikasi G***Taxi, silahkan tambahan rincian
pemesanan, nomor telepon dan yang lainnya, yang akan memberi penjelasan lebih
lanjut terhadap permohonan anda.
Mungkin
jika diterima oleh pihak pengelolanya akan langsung diberitahukan melalui
e-mail yang sudah di masukan di kolom naik banding.
Dari kejadian masalah yang sudah berlangsung
hampir 70% jarang bisa naik banding dan diharuskan melewati kepada customer
service yang sudah tertera dibawah web pengelolanya tersebut. Dari pihak
customer service juga bisa di informasikan jika pembekuan tidak hanya dari akun
tetapi langsung dari data handphone yang berakibat jika ingin melakukan
pembuatan ulang tidak akan bisa.
Ada juga yang menginformasikan dari driver
bahwa jika pengguna terkena pembekuan akun langsung terkena dari IMEI nomor
telepon yang digunakan jadi harus menggunakan nomor telepon dan juga e-mail
baru saat ingin pembuatan ulang.
Hal itu sudah dilakukan tetapi hal ini tidak
bisa dilakukan dan informasi yang diberikan dari customer service menggunakan
device (perangkat) lain yang belom pernah ter-install aplikasi tersebut
KESIMPULAN
Transportasi online merupakan transportasi
berbasis aplikasi yang digunakan di sebuah smartphone. Penyedia transportasi
online dalam kasus ini memberikan keamanan yang sangat ketat kepada pengguna. Namun
banyak pengguna yang merasa tidak nyaman karena ketatnya keamanan tersebut. Banyak
akun yang di suspend atau dibekukan sehingga tidak bisa menggunakan aplikasi
tersebut lagi.
SARAN DAN KRITIK
Dilihat dari kasus diatas, saya menyarankan
agar penyedia transportasi online tidak asal membekukan akun tanpa sebab yang
jelas dan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pengguna. Jika sudah terlanjur
dibekukan, penyedia transportasi online tersebut harus menmberikan solusi bagi pengguna
aplikasi tersebut agar dapat dengan mudah mengembalikan akun yang sudah dibekukan.
Comments
Post a Comment