Keadilan dan Kepercayaan

Kejamnya Keadilan "Sandal Jepit"....

KOMPAS.com - Jauh sebelum kasus "sandal jepit" merebak, penyanyi kondang Iwan Fals sudah teriak-teriak soal sandal jepit dalam syair lagunya "Besar dan Kecil". Iwan menganalogikan rakyat kecil seperti jendal jepit yang selalu terjepit, diremehkan, lemah, selalu kalah. Seperti sandal jepit, begitulah kenyataan masyarakat kecil jika harus berurusan dengan hukum.

Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.
Mau bukti? Tengoklah kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.
Yang paling anyar, kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. 
Proses hukum atas AAL pun tampak janggal. Ia didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan tak ada satu saksi pun yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
Di persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
AAL memang dibebaskan dari hukuman dan dikembalikan kepada orangtuanya. Namun, majelis hakim memutus AAL bersalah karena mencuri barang milik orang lain
Analisa :
Para penegak hukum seharusnya menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai penyelesaian alternatif dalam sejumlah kasus kecil seperti yang menimpa AAL maupun Nenek Minah. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
            Keadilan sendiri berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Jadi, keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/06/09445281/Kejamnya.Keadilan.Sandal.Jepit.



Kapolri Akui Kepercayaan Masyarakat ke Polisi Menurun

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, ada sejumlah hal yang disampaikan dalam kegiatan pengarahan (commander wish) kepada jajaran Kapolda dan Kapolres se-Indonesia.

Badrodin mengatakan, salah satunya menyoal soliditas Polri yang perlu ditingkatkan buat melayani masyarakat. Sebab dari survei, pelayanan polisi kepada masyarakat menurun.

"Bagaimana kita meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Polri, karena berdasarkan survei, kita mengalami penurunan kepercayaan masyarakat," kata Badrodin usai memberikan pengarahan, di Auditorium PTIK Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Soliditas kata Badrodin, sudah dipaparkan dalam kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) di Komisi III DPR. Maka sesudahnya kewajiban seluruh anggota Polri merealisasikannya.

Menurutnya, dengan pola meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota Polri, maka kepercayaan masyarakat akan kembali tumbuh.

"Terkait dengan kondisi masyarakat untuk mengurangi pelanggaran, ini yang harus kita pahami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Polri,"

Analisa:
Polisi harus meningkatkan kinerja dan profesionalismenya agar masyarakat dapat kembali mempercayai aparat kepolisian. Arti dari kepercayaan sendiri adalah kemauan seseorang untuk bertumpu pada orang lain dimana kita memiliki keyakinan padanya. Kepercayaan merupakan kondisi mental yang didasarkan oleh situasi seseorang dan konteks sosialnya.
            Berikut adalah perbedaan antara Kepercayaan dan Keyakinan
-          Keyakinan mengacu pada jaminan yang kita miliki pada seseorang.
-          Kepercayaan mengacu pada keyakinan bahwa seseorang pada individu lain.
-          Keyakinan dibangun di atas pengalaman, tapi kepercayaan tidak.
Sumber:

http://nasional.sindonews.com/read/991535/14/kapolri-akui-kepercayaan-masyarakat-ke-polisi-menurun-1429505725

Comments